WANTARA, Kab Bekasi
Pendidikan gratis menurut Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dapat dimaknai sebagai upaya membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik di sekolah
sebagai perwujudan dari upaya membuka akses yang luas bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan merupakan hak dari setiap warga negara sebagaimana amanat UUD 1945.
Penyelenggaraan pendidikan gratis adalah segala pembebasan biaya bagi peserta didik di sekolah. Akan tetapi hinga kini masih sajah praktek kotor ini dilakukan oleh oknum kepala seloah dan kroninya sehinga para orang tua menjadi korban akibat permuatan mereka.
sebagai perwujudan dari upaya membuka akses yang luas bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan merupakan hak dari setiap warga negara sebagaimana amanat UUD 1945.
Penyelenggaraan pendidikan gratis adalah segala pembebasan biaya bagi peserta didik di sekolah. Akan tetapi hinga kini masih sajah praktek kotor ini dilakukan oleh oknum kepala seloah dan kroninya sehinga para orang tua menjadi korban akibat permuatan mereka.
Orang tua murid di SMPN3 Cibitung meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten (kab) Bekasi tegas dan berani menindak para kepala sekolah yang ikut menikmati uang hasil dari penjualan buku. “Memberikan sanksi ringan kepada pelaku sesuai dengan nomor 2 tahun 2008 tentang larangan tenaga pendidik baik, Guru, Dinas Pendidikan, Pemerintah Daerah secara langsung maupun tidak langsung menjual atau menjadi distributor buku sekolah, baik buku paket maupun LKS, yaitu memberikan hukuman disiplin tingkat ringan, berupa teguran lisan, tertulis, pernyataan tidak puas, dan penundaan KGB. Di Disdik ada Majelis Kode Etik, jika terbukti dan apabila harus dijatuhi hukuman tingkat ringan, maka akan menjatuhkannya, sementara apabila tingkat berat maka yang akan memberikan sanksi ialah inspektorat,”ujar orang tua siswa di SMPN 3 Cibitung kepeda WANTARA, Jumat (11/9/2015).
Lanjutnya, penjualan buku LKS tersebut cukuplah aneh, dimana pihaknya harus membeli buku tersebut sangat jauh dari lokasi sekolah SMPN3 Cibitung yaitu di Regensi 1 kelurahan Wanasri. “Kami membeli buku LKS di tempat warnet Auto Perum Regensi 1, sekitar lima kilometer dari sekolah ini, seharga Rp.175.000/11 buku.”pungkasnya.
Selainitu Sumber WANTARA lainya mengatakan, bahwa di SMPN 3 Cibitung setiap mobil jemputan anak sekolah mendapat pemotongan sepuluh persen oleh pihak sekolah. “Setiap Bulan Kami di Potong sepuluh persen, oleh pihak sekolah.”kata sumber.
Pemerhati Dunia Pendidikan di Bekasi Hermanto kepada WANTARA mengatakan, sangat menyayangkan adanya penjualan LKS kepada siswa SMPN3 Cibitung. “Biaya pendidikan yang dialokasikan oleh pemerintah sangatlah besar, yakni melalui dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang meliputi biaya SPP, operasional pendidikan, dan alokasi untuk buku. Hal tersebut semestinya tidak terjadi di Kab Bekasi, apalagi dana pendidikan yang disediakan mencapai milyaran rupiah.”katanya.
Lanjut Ia, menyampaikan larangan adanya penjualan buku yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 2 tahun 2008 tentang larangan tenaga pendidik baik, Guru, Dinas Pendidikan, Pemerintah Daerah secara langsung maupun tidak langsung menjual atau menjadi distributor buku sekolah, baik buku paket maupun LKS. “Sangat tegas aturan melarang dimana Permendiknas nomor 2 tahun 2008, tentang larangan tenaga pendidik baik, Guru, Dinas Pendidikan, Pemerintah Daerah secara langsung maupun tidak langsung menjual atau menjadi distributor buku sekolah, baik buku paket maupun LKS,” pungkasnya.
Ketika WANTARA menyambangi SMPN 3 Cibitung, tak seorang pun guru di sekolah tersebut yang mau berkomentar, hingga berita ini di turunkan kepala SMPN 3 Cibitung Marjiki,S.Pd belum dapat dimintai penjelasanya terkait keluhan para orang tua siswa terhadap penjualan buku LKS. (HER/ZHULHATTA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar