Hak Guru Masih Teperkosa
Berbagai upaya untuk mengangkat taraf hidup dan harkat kaum pengajar atau guru telah beragam cara dilakukan Pemerintah. Selain menobatkan para guru sebagai pahlawan tanpa jasa, Negara juga telah menerbitkan hukum khusus mengatur nilai minimal anggaran Negara di lingkungan dunia pendidikan Indonesia sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN),